Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus berupaya mengedepankan prinsip good governance. Salah satu upayanya adalah dengan melibatkan pengawasan dari lembaga independen masyarakat untuk menekan potensi fraud dalam penyelenggaraan JKN-KIS.
Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng Indonesia Corruption Watch untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo yang di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (14/03).
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Indonesia Corruption Watch, kami berharap hal tersebut bisa mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih dari fraud. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS," Ujar Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup koordinasi terkait potensi fraud pada Program JKN-KIS dan intensifikasi sosialisasi Program JKN-KIS.