Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek SpM(K) menegaskan, peraturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 terkait urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum berlaku. Rembukannya bakal dituntaskan dalam jangka waktu tiga bulan.
"Peraturan Permenkes Nomor 51 itu penting untuk cegah fraud. Target ditentukan jenis pelayanan dan penyakit itu secepatnya kami selesaikan," ujar Menkes Nila di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (1/2/2019).
Selama ini, menurut Menkes Nila, banyak kecurangan yang terjadi dalam penggunaan JKN-KIS. Contohnya, kalangan ibu-ibu banyak yang sengaja pilih melahirkan caesar karena kehendak sendiri atau dokter.
Baca Juga: Asisten Pribadi Menteri Susi Pudjiastuti Tulis Surat Pengunduran Diri, Netizen Terharu!
Pengeluaran klaim jadi tambah besar dan tidak efektif. Sementara saat penerapan aturan baru itu dimulai, diharapkan dapat mengurangi kecurangan-kecurangan yang ada.