Sedangkan, status kejadian luar biasa, mengacu pada Permenkes 1501 tahun 2010 itu merupakan peningkatan jumlah kasus. Peningkatan kesakitan dalam suatu kurun waktu yang mana peningkatannya hingga dua kali lipat.
Baca Juga: Dewi Perssik Berbagi Rahasia Punya Bokong Seksi
“Ditetapkan bertingkat, ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bisa bupati atau walikota, kalau sudah meluas sampai ke seluruh kabupaten kota provinsi. Maka Gubernur berhak untuk menentukan KLB di Provinsinya, baru naik jadi nasional sebelum baru wabah,” papar dr. Siti Nadia dalam acara temu media “Status Kasus DBD dan Upaya Pengendaliannya” di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dokter Siti Nadia menambahkan, untuk menentukan status wabah suatu penyakit itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Mengingat banyak konsekuensi yang mengikuti di belakangnya.
“Menentukan status wabah dan KLB itu enggak mudah, banyak konsekuensinya yang mengikuti di belakangnya. Contohnya, travel warning. Untuk kasus DBD sekarang, sejauh ini masih bisa dikendalikan. Kita sih merasa masih mengendalikan, walaupun ada peningkatan kasus. Belum sampai di titik tersebut (wabah),” tandasnya.
(Utami Evi Riyani)