Polemik BPJS-RS, Pasien Masih Bisa Berobat Normal

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 22:45 WIB
Polemik BPJS-RS, Pasien masih bisa berobat normal (Foto: Todayshospitals)
Share :

ISU seputar putus kontraknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akibat masalah finansial, memang telah merebak di masyarakat sejak beberapa pekan lalu. Alhasil banyak orang yang panik dan ingin mencari tahu masalah apa yang sebenarnya terjadi dalam tubuh BPJS.

Sebagaimana diketahui, BPJS merupakan salah satu lembaga yang menaungi kesehatan masyarakat di Indonesia. Tentunya isu yang berkembang di masyarakat tentang putusnya kontrak BPJS dengan beberapa rumah sakit telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para pasien yang berobat mengandalkan program pemerintah tersebut.

Untuk meluruskan hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kemenkes RI, mencoba mengadakan pertemuan dengan media untuk membahas hal yang sebenarnya terjadi antara BPJS dengan beberapa instansi rumah sakit yang terkait.

BACA JUGA : Jadi Barang Bukti, Ternyata Ini Makna Dibalik Celana Dalam Ungu Milik Vanessa Angel

Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris, mengatakan bahwa apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti apa yang dibayangkan oleh masyarakat awam. Ia mengungkapkan bahwa setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS memiliki sebuah sistem penilaian yang disebut dengan akreditasi.

Sistem akreditasi ini memiliki masa waktu tertentu dan akan setiap instansi terkait wajib melakukan perpanjangan kerjasama. Tentunya hal ini memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar prosedur terhadap pasien.

 

Fachmi menuturkan saat ini beberapa rumah sakit telah menyelesaikan akreditasinya. Meski demikian, beberapa rumah sakit lainnya masih belum melakukan akreditasi. BPJS sendiri memberikan waktu kepada beberapa rumah sakit yang belum melakukan akreditasi untuk segera menyelesaikannya hingga enam bulan ke depan.

“Kami BPJS menyepakati tentang perpanjangan kerjasama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi dengan tujuan tetap memberikan pelayanan sesuai standar kepada pasien. Dalam enam bulan ini yang belum selesai akreditasi maka harus diselesaikan,” tutur Fachmi, dalam sesi temu wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Fachmi juga mengimbau agar para pasien BPJS tidak khawatir dengan isu keliru yang telah berkembang pesat belakangan ini. Ia menjamin bahwa masyarakat masih bisa melakukan pengobatan secara normal seperti biasa.

 

“Masyarakat tak perlu khawatir karena pasien tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan melakukan pengobatan secara normal. Kami dari BPJS berharap rumah sakit yang belum akreditasi untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” lanjutnya.

Fachmi menghimbau agar setiap rumah sakit bisa segera memperbaharui kontraknya agar bisa melayani pasien dengan baik. Sekali lagi ia menekankan bahwa kondisi ekonomi bukanlah menjadi penyebab utama kisruh dalam BPJS dengan pihak rumah sakit yang terkait.

Baca Juga : 5 Potret Vanessa Angel Liburan Bareng Kekasih, Hot Basah-Basahan Pakai Bikini!

“Rumah sakit yang ikut BPJS memang wajib memperbaharui kontrak agar bisa tetap melayani dengan baik sesuai dengan prosedur yang belaku. Kontrak yang sempat berhenti itu bukan karena kondisi ekonomi tapi karena kesepakatan yang telah ditetapkan. Jadi bukan karena permasalahn hutang defisit dan lain-lain,” tutupnya.

(Dinno Baskoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya