BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang di singkat dengan BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS bisa digunakan diseluruh Indonesia oleh karena itu, peran BPJS sangat penting di masyarakat.
Terlepas dari hal itu, belakang ini beredar kabar seputar pemutusan kontrak antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. putusan yang menyebar itu menghebohkan masyarakat dan membuat masyarakat bertanya-tanya tentang hal tersebut.
( BACA JUGA : Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?)
Selain itu, beberapa rumah sakit dikabarkan menolak pasien yang ingin berobat karena putusnya kontrak tersebut. Beberapa rumah sakit itu berada di Jakarta. Tercatat ada 8 rumah sakit yang dikabarkan tidak menerima pasien BPJS Kesehatan antara lain, RS Menteng Mitra Afia (Jakarta Pusat), Rs Mulyasari(Jakarta Utara), RS Umum & Pekerja (Jakarta Utara), RS Mata Primasana (Jakarta Utara), RS Kartika Pulomas(Jakarta Timur) , RS Yadika (Jakarta Timur), RSIA Sayiddah (Jakarta Timur), dan RSUD Jatipadang (Jakarta Selatan).