8 Rumah Sakit DKI Jakarta Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya!

Dewi Kania, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 09:30 WIB
BPJS Putus Kontrak Beberapa RS (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Share :

Baca Juga: Seksinya Naomi Zaskia Pacar Baru Sule Panas-panasan di Pantai, Bikin Pria Basah Kuyup!

Menurut Iqbal, sebaiknya semua fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Meskipun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela, tapi hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.

Saat memperbarui kontrak kerja sama, rumah sakit harus melakukan peninjauan ulang data-data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dilakukan demi memastikan benefit yang diterima peserta, sesuai kontrak selama ini.

Selama prosesnya dilakukan, Dinas Kesehatan juga harus memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Caranya ialah dengan melakukan pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Supaya dapat menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” terang Iqbal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya