3. Bahan tambahan pangan penyedap rasa (MSG) mudah larut dan dapat dimetabolisme dengan baik dalam tubuh.
4. Bahan tambahan pangan penyedap rasa (MSG) sudah diakui keamanannya oleh beberapa badan dunia yang berkompeten dalam bidang makanan seperti: JECTA (terdiri dari FAO dan WHO), FDA dan juga oleh Kementerian Kesehatan serta BPOM RI
5. Bahan Tambahan Pangan Penyedap Rasa (MSG) adalah salah satu bahan tambahan pangan penguat rasa yang paling aman dan diizinkan untuk dikonsumsi berdasarkan peraturan menteri kesehatan No.033 tahun 2012 dengan takaran penggunaan SECUKUPNYA.
“Berdasarkan penjelasan pada angka 1 s/d 5 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bahan tambahan pangan penyedap rasa (MSG) adalah aman dikonsumsi dan tidak berdampak buruk/bahaya pada kesehatan seperti yang tersebut di atas,” demikian pernyataan Persatuan Pabrik Monosodium Glutamate dan Glutamic Acid Indonesia (P2MI).