Baca juga: Niat Olahraga Pagi Enggak Cuma Omdo, Lakukan 5 Hal Ini Sehari Sebelumnya!
Namun, Arif meminta pemerin tah dan seluruh elemen masyarakat dapat mengawal pelaksanaan aturan ini oleh produsen. “BPOM telah menge luarkan surat edaran terkait tata cara promosi dan label SKM yang tidak boleh menampil kan anak-anak di bawah 5 tahun dan ini harus didukung semua pihak,” kata Arif. BPOM yang diwakili Dr Mauizzati Purba Apt MKes, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, menegaskan, SKM bukan diperuntukkan bagi bayi, melainkan untuk topping atau makanan tam bahan. “BPOM telah menge luarkan surat edaran untuk menyam paikan informasi yang benar dan cara memanfaatkan suatu produk,” ucap Mauzzati. YAICI dan PP muslimat NU juga berharap para produsen mengubah kebijakan per iklanan mereka dengan meng edukasi masyarakat akan kegunaan SKM sebenarnya.
“Pro dusen SKM juga bisa meng gunakan dana CSR mereka untuk meng edukasi masyarakat secara langsung akan kegunaan SKM sebenarnya,” tutur Arif. Edukasi bijak meng guna kan SKM nantinya langsung menya sar masyarakat di sejumlah kota di Indonesia. Dengan edukasi langsung ter hadap masyarakat, diharapkan secara perlahan persepsi ma syarakat dapat berubah. Ma sya rakat juga dapat lebih me mahami fungsi produk SKM sebagai bahan makanan dan tidak lagi memberikannya un tuk konsumsi atau minuman anak.
(Fakhri Rezy)