SEJAK BPOM mengeluarkan HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3), susu kental manis (SKM) menjadi topik yang diperbincangkan publik.
Eni Gustina MPH, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehat an RI, mengatakan, SKM bukan diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak karena kandung an gulanya tinggi. “SKM hampir 50% berisi gula sehingga tidak bisa disetarakan dengan susu berprotein tinggi,” ujar Eni dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2018 PP Muslimat NU dan YAICI Tanda Tangani MoU Edukasi Masyarakat “Bijak Menggunakan SKM”.
Baca juga: Beredar Foto Perempuan Indonesia Menikah dengan Pria Korea, Oppa-nya Pakai Peci Bikin Gemas!
Secara produk, SKM sudah memenuhi aturan edar yang berlaku sesuai standar BPOM. Masalahnya, promosi SKM diperuntukkan bagi anakanak, khususnya balita. Sedianya kebutuhan gula pada balita hanya 35 gram atau 3 sendok makan per hari dan di atas 5 tahun 50 gram atau 5 sendok makan. Sementara 55% kandungan SKM mencakup gula. “SKM aman untuk usia di atas balita, asal bijak dan sesuai kebutuhan anak,” kata Eni. Kelebihan gula memicu berbagai risiko penyakit tidak menular (PTM). Indonesia telah banyak mengeluarkan uang untuk pengobatan PTM. Kemenkes telah melakukan berbagai upaya, salah satunya sosialisasi terkait konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Baca juga: Challenge Media Sosial Ini Pernah Booming Tapi Berbahaya!
Sementara itu, Nurhayati Said Aqil Siradj, PP Muslimat NU, memaparkan, PP Muslimat NU sebagai orga nisasi Islam terbesar di Indonesia bertanggung jawab terhadap apa yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, PP Muslimat bekerja sama dengan YAICI mengawal surat edaran BPOM terkait label dan iklan pada produk susu kental manis. “Intinya kami ingin masyarakat teredukasi serta bijak dalam menggunakan SKM agar tidak diberikan kepada anak balita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan menjadi generasi emas pada 2045,” ujar Nurhayati. Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mengatakan, YAICI mengapresiasi BPOM yang telah tegas menindaklanjuti persoalan ini melalui SE.