Cium Istri saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Agregasi Solopos, Jurnalis
Senin 21 Mei 2018 10:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Cium Foto-Richmon

Kalau Bapak sedang berpuasa lalu mencium istri sampai dua kali dan ciuman kedua keluar mani, maka puasanya menjadi batal. Kalau Bapak mencium istri tidak sampai keluar mani, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Jadi orang sedang berpuasa lalu mencium istri itu dibolehkan walaupun sedang berpuasa.

Kalau Bapak mencium istri sampai keluar mani, maka Bapak terkena hukum wajib mandi junub (mandi besar) alias adus gajah. Jadi sebelum Bapak salat Asar, Bapak harus mandi junub terlebih dahulu. Kalau tidak keluar mani, maka tidak usah mandi junub.

Ada hadis riwayat Siti Aisyah, bahwa Nabi pernah mencium istrinya ketika beliau sedang berpuasa. Di samping Nabi mencium istri, Nabi juga bercumbu rayu dengan istrinya. Walaupun Nabi Muhammad SAW telah mencium dan bercumbu rayu dengan isteri, akan tetapi Nabi mampu menahan hawa nafsunya, dan tidak sampai keluar maninya.

[Baca Juga: Oohh, Ternyata Hal seperti Ini Tidak Membatalkan Puasa]

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya