SOLO — Mencium istri sendiri sah-sah saja. Tapi, bagaimana jika dilakukan saat berpuasa? Simak jawabannya kali ini.
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, nama saya Sularjo S.R., pekerjaan dagang, yaitu setor sembako keliling ke toko-toko di desa-desa. Kebetulan pada Minggu tanggal 7 April 2013 saya njagong tetangga mantu dan resespsi di gedung hotel di Solo. Pada hari Senin tanggal 8 April 2013 saya puasa sunah.
Pada hari itu istri saya mencoba memakai bedak yang baru dibeli dari toko. Melihat istri pakai bedak, secara spontan saya mencium istri saya sampai dua kali.
Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya seorang suami mencium istri sampai dua kali padahal saya sedang berpuasa sunah?
Waktu mencium pertama biasa saja, tetapi pada ciuman kedua saya keluar mani, sehingga membasahi sarung saya. Lalu saya menjadi ragu-ragu, batalkah puasa saya dengan keluar mani?