YLKI Tuntut Apotek Penjual Obat Palsu Ditutup

, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2018 17:56 WIB
Share :

Sebelumnya, BBPOM Medan membongkar peredaran obat antibiotik palsu dan menyita 1.748 butir clorampenicol di salah satu apotek "IF" di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan, di Medan, Kamis (1/2) mengatakan penggerebekan penjualan obat palsu tersebut, merupakan hasil laporan yang disampaikan masyarakat.

(Baca Juga: BPOM Akui Kewalahan Berantas Peredaran Obat Ilegal)

"Pembuat dan pengedar obat ilegal tersebut, bisa dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Sacramento.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya