Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil?

Vessy Frizona, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2018 13:22 WIB
Share :

(Baca Juga: Bahas Soal Hamil di Luar Nikah, Presenter Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara)

Dalam hadits Rasulullah SAW juga melarang adanya pernikahan ketika wanita dalam keadaan hamil.

”Tidak boleh dicampuri wanita yang hamil hingga ia melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh dicampuri hingga ia haidl sekali” [HR. Abu Dawud no. 2157; shahih].

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya