MENIKAH merupakan salah satu cara menyempurnakan agama. Rasulullah SAW mengatakan, menikah itu baik untuk melindungi diri dari perbuatan zina.
"Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya. (HR. Baihaqi : 1916).
Namun, pergaulan zaman sekarang mudah sekali menyeret anak muda masuk dalam kesesatan, sehingga berakibat terjadinya hamil di luar nikah. Kalau sudah terjadi, orangtua biasanya malu sebab hamil di luar nikah termasuk aib.
Untuk menutupi rasa malu, biasanya anak tetap dinikahkan meski dalam keadaan hamil. Lantas bagaimana hukumnya? Bolehkah menikahi wanita yang sedang hamil?
Seperti dikutip dari Islamhelpline, Sabtu (27/1/2018), disebutkan bahwa tidak boleh menikah dalam keadaan hamil, baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau lelaki lain.