"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)
(Baca Juga: Bangga Jadi Ibu, 5 Artis Ini Mengaku Hamil di Luar Nikah)
Dari ayat di atas, pernikahan yang dilakukan ketika hamil, maka tidak sah hukumnya. Bila ada pria yang menikahi wanita dan dia mengetahuinya tetapi tidak peduli, maka perbuatannya adalah bathil.
"Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya." (QS al-Baqarah : 235).
Berdasarkan ayat di atas, maka para ulama sepakat menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Sebaiknya menunggu sampai masa iddahnya selesai.