3 Bocah di Bandung Jadi Korban Pedofilia, Menteri Yohana Perintahkan Segera Direhabilitasi

Vessy Frizona, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 17:38 WIB
Menteri Yohana Yembise (Foto: Okezone)
Share :

Dugaan pendanaan oleh warga asing yang tengah di selidiki oleh pihak kepolisian juga menjadi perhatian khusus.

“Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa di jerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7.500 ratus juta,” tutur Menteri Yohana.

“Selain itu, untuk perlindungan anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, saya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerjasama internasional yang mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak”, sambung wanita yang akrab disapa Mama Yo itu.

Kasus ini menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia. Pemerintah terus berupaya membangun integrasi antar Dinas dan elemen pemerintah di daerah seperti identifikasi mendalam bagaimana program dan kebijakan terimplementasi hingga menyentuh lapisan terbawah masyarakat. Pentingnya deteksi secara dini penyebab kasus seperti faktor kemiskinan. Selain itu mengawal proses penegakan hukum serta fokus dalam memberikan terapi pemulihan (trauma healing) kepada para korban.

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya