3 Bocah di Bandung Jadi Korban Pedofilia, Menteri Yohana Perintahkan Segera Direhabilitasi

Vessy Frizona, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 17:38 WIB
Menteri Yohana Yembise (Foto: Okezone)
Share :

“Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU No.4 Tahun 2008 hukumannya pun akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya”.

Ketiga korban diketahui merupakan anak putus sekolah maka akan diberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran bisa diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah. Selain itu pentingnya kegiatan parenting bagi orangtua dalam melalukan pengawasan, pengasuhan yang terbaik bagi anak-anaknya.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak. Dalam hal orangtua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, Netty H., menjelaskan bahwa Sejak 2 hari yang lalu hingga saat ini 3 anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A. Korban diberikan advokasi berkala dalam memulihkan kondisinya, memberikan pendampingan secara intens dengan tenaga ahli seperti psikolog serta meminimalisasi paparan dengan orang dewasa yang tidak terkait dengan kasus tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi anak korban dari segala dampak negatif seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif.

Dari hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp31 juta. Pendanaan ini berindikasi pada kejahatan jaringan internasional.

(Baca Juga: Lindungi Anak, Kenali Tanda-Tanda Seseorang Idap Pedofil)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya