Pil PCC Tewaskan Bocah di Kendari, Menkes: Pil PCC Obat Ilegal!

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 12:47 WIB
Menkes Nila pada acara Simulasi Episenter Pandemi Influenza di BSD, Tangsel (Foto: @KemenkesRI/Twitter)
Share :

PEKAN lalu masyarakat dihebohkan dengan kematian bocah 12 tahun akibat menenggak Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Terkait jenis obat tersebut, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM(K) menyebutkan bahwa Pil PCC ilegal.

"Pil PCC ini obat ilegal," tegas Menkes Nila usai membuka acara Simulasi Episenter Pandemi Influenza di Lapangan Puspitek, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (29/9/2017).

Menkes Nila melaporkan, hingga kini ada 76 orang yang terlibat dengan kasus penyalahgunaan Pil PCC di Kota Kendari. Tentu pemerintah terus mengusut kasus ini bersama pihak aparat kepolisian.

"Polisi sudah turun tangan untuk menangani. Ada unsur laporan 76 orang yang pakai obat ini," tambahnya.

Dijelaskan sebelumnya, Pil PCC mengandung zat aktif berbahaya yang dapat memicu kematian. Dampak buruk akibat menenggak obat ini yaitu seseorang dapat mengalami gejala kejang, nyeri di bagian leher, hingga tubuh pasien lunglai.

Sebenarnya izin edar Pil PCC juga telah ditarik dari pasaran sejak 2013. Tapi sayangnya, peredarannya saat ini tidak terkontrol dengan baik.

Karena Pil PCC mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang berlangsung singkat. Kemudian, di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yang menimbulkan efek menenangkan. Inilah yang membuat Pil PCC dianggap berbahaya oleh para tim medis.

Kandungan pil PCC

Sebelumnya, setelah melalui serangkaian uji laboratorium Badan POM, ditemukan 2 jenis pil PPC yang dikonsumsi korban di Kendari dengan kandungan berbeda. Pada satu pil mengandung komposisi 3 bahan yakni Parasetamol, Carisoprodol dan Cafein, 3 komposisi yang kemudian dijadikan sebutan nama pil ini. Sementara satu pil PCC versi lain mengandung komposisi Parasetamol, Carisoprodol, Cafein dan Tramadol.

Bahan baku parasetamol baik sebagai penggunaan tunggal ataupun kombinasi dengan cafein saat ini masih diperbolehkan sebagai penggunaan terapi. Sementara, lain hal dengan carisoprodol yang merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dan memberi efek samping sedatif serta euforia, bahan baku ini yang dilarang keras.

Dalam penggunaan dosis yang lebih tinggi, carisoprodol bisa mengakibatkan kejang dan halusinasi, efek terburuknya adalah kematian. Efek Carisoprodol lainnya adalah seperti membuat orang fly seolah terlepas dari beban.

Ketua Badan POM, Penny K. Lukito, menghimbau masyarakat agar kasus penyalahgunaan obat seperti ini tidak terulang lagi. Badan POM juga terus memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini.

"Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek, puskesmas atau rumah sakit. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan orang atau pihak tertentu. Pastikan juga obat memiliki izin edar Badan POM," ujarnya di Kantor Badan POM, Jakarta, Selasa 18 September 2017.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya