PEKAN lalu masyarakat dihebohkan dengan kematian bocah 12 tahun akibat menenggak Pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Terkait jenis obat tersebut, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM(K) menyebutkan bahwa Pil PCC ilegal.
"Pil PCC ini obat ilegal," tegas Menkes Nila usai membuka acara Simulasi Episenter Pandemi Influenza di Lapangan Puspitek, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (29/9/2017).
Menkes Nila melaporkan, hingga kini ada 76 orang yang terlibat dengan kasus penyalahgunaan Pil PCC di Kota Kendari. Tentu pemerintah terus mengusut kasus ini bersama pihak aparat kepolisian.
"Polisi sudah turun tangan untuk menangani. Ada unsur laporan 76 orang yang pakai obat ini," tambahnya.
Dijelaskan sebelumnya, Pil PCC mengandung zat aktif berbahaya yang dapat memicu kematian. Dampak buruk akibat menenggak obat ini yaitu seseorang dapat mengalami gejala kejang, nyeri di bagian leher, hingga tubuh pasien lunglai.