Tak hanya itu, dilakukan pula sosialisasi kepada BPJS Kesehatan terkait perjanjian ini. Diutamakan bagi rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan program asuransi JKN ini dapat menerima pasien gawat darurat tanpa meminta biaya lebih dulu.
Baca Juga:
Karenanya, setiap rumah sakit jika melayani pasien BPJS Kesehatan yang gawat darurat bisa klaim biaya langsung terhitung sejak tiga hari pasien dirawat. Karena peraturan ini telah tertera dalam Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah pusat
"Kami tidak berhenti sosialisasi kepada seluruh rumah sakit di DKI Jakarta tetap memberikan pelayanan maksimal, terutama saat darurat. Rumah sakit tidak boleh menagih biaya karena ini tertera dalam Undang-Undang," bebernya.
Jika dilanggar, tak segan pemerintah akan memberikan sanksi yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin rumah sakit.
(Helmi Ade Saputra)