Cegah Kasus Debora Terulang, Dinkes DKI: Pasien dalam Keadaan Darurat Harus Dilakukan Tindakan Segera Tanpa Minta Uang Muka

Dewi Kania, Jurnalis
Jum'at 15 September 2017 17:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Rogersperry)
Share :

SUPAYA kasus kematian bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres tidak terulang, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan surat edaran dan menandatangani MoU, terkait perbaikan layanan kesehatan gawat darurat di setiap rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pemerintah mengundang direktur 187 rumah sakit di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

"Kita membuat perjanjian agar mereka tidak melanggar aturan bahwa pasien dalam keadaan darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa memungut uang muka," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (15/9

Baca Juga:

Isi perjanjian yang ditekankan yakni setiap rumah sakit tidak boleh melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta. Bila melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran hingga izin pencabutan rumah sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya