Sebelumnya, dalam jumpa pers yang dilakukan Senin, 11 September 2017 pihak RS Mitra Keluarga Kalideres mengatakan pihaknya telah melakukan upaya tindakan medis secara optimal untuk menyelamatkan jiwa bayi Debora. “Tindakan medis yang dilaksanakan di ruang IGD merupakan tindakan medis pertolongan pertama sementara, sedangkan di ruang PICU merupakan tindakan medis lanjutan bila diperlukan. Ketika pasien masuk langsung kita tangani di ruang khusus, kemudian dokter IGD langsung melakukan pengecekan, terapi, dan lanjut ke ruang resus,” ungkap Humas Mitra Keluarga Group Nednya Libriyani.
Pihak rumah sakit pun sudah meminta maaf kepada pihak keluarga atas ketidaknyamanan pelayanan dan berjanji mengembalikan uang yang diserahkan selama perawatan. "Kami minta maaf atas ketidaknyaman pelayanan yang diterima. Kami tidak menyebut masalah administrasi, apapun yang dirasa tidak nyaman kami mohon maaf,” ujar Nendya.
“Menindaklanjuti keterangan dinas kesehatan, kami atas nama RS Mitra Keluarga menyampaikan simpati serta turut berduka cita mendalam kepada bapak Rudianto dan Ibu Henny atas meninggalnya anak Tiara Debora. Kami akan mengembalikan uang perawatan selama tratment di UGD sekitar Rp 6 juta. Ini arahan kepala dinas. Karena ini sebetulnya uang pasien karena mereka pakai BPJS,” sambung Nendya.
Hingga saat ini, setelah Kemenkes merekomendasikan Dinkes DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.
(Helmi Ade Saputra)