KASUS kematian Tiara Debora Simanjorang yang diduga karena terlambat mendapatkan penanganan akibat terhalang biaya, hingga kini masih menjadi perhatian. Untuk menangani kasus tersebut Kementerian Kesehatan mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Dari pertemuan tersebut, Kemenkes merekomendasikan Dinkes DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis
Rekomendasi tersebut diputuskan setelah Kemenkes menemukan beberapa fakta. “Berdasarkan laporan dan hal-hal yang dilihat oleh Kemenkes melalui keterangan dari pihak-pihak yang ada, sebenarnya pasien sudah mau membayar biaya pelayanan rumah sakit dan rumah sakit sudah tahu bahwa pasien adalah peserta BPJS. Sejak awal pihak keluarga telah menyampaikan hal tersebut kepada front office,” ungkap drg. Oscar Primadi, MPH, Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan saat ditemui dalam jumpa pers, Rabu (13/9/2017) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Fakta lain yang diketahui adalah sejak lahir pasien (bayi Debora) telah mendapatkan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng. Sejak pasien datang ke RS Mitra Keluarga Kalideres, pihak rumah sakit telah memberikan layanan sejak pasien di IGD dan tidak membiarkan. Pihak rumah sakit juga telah membuat surat rujukan dan berusaha mencari rumah sakit rujukan untuk perawatan pasien selanjutnya. Selain itu, saat pasien meninggal dunia, pihak rumah sakit juga telah menawarkan ambulans untuk membawa jenazah tapi ditolak oleh pihak keluarga.
Baca Juga:
Menurut drg Oscar, kesimpulannya pihak rumah sakit telah melakukan pelayanan sejak pasien di IGD. Akan tetapi, pihak rumah sakit tetap akan diaudit medik. Hal itu berkaitan dengan adanya kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan rumah sakit di mana rumah sakit tetap meminta biaya padahal sudah tahu pasien tersebut adalah peserta BPJS.