KASUS meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang akibat lambannya penanganan rumah sakit harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah mengingatkan agar rumah sakit lain tidak melakukan hal sama, terutama saat memberi pelayanan pada pasien emergency.
Permasalahannya, bayi Debora merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan yang dicampakkan oleh rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan asuransi JKN itu. Namun demikian, hal tersebut tidak terjadi dan bayi empat bulan itu nyawanya tertolong.
Berkaca dari kasus tersebut, Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM(K) menegaskan, kepada setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Ada satu pembelajaran, terutama dari segi komunikasi antara pasien dan pihak rumah sakit, apalagi terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kami ingatkan rumah sakit lain agar kiranya tolong diperhatikan. Ini satu pembelajaran dan semua harus instrospeksi diri," ujar Menkes Nila kepada Okezone, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga:
Bila disimpulkan, tambah Menkes Nila, kasus kematian putri pasangan Henny Silalahi-Rudianto Simanjorang tersebut karena adanya miskomunikasi. Semua dapat dicegah, ketika saat itu pihak rumah sakit tidak menyulitkan pasien.
Tapi sayang, yang terjadi justru membuat masyarakat ikut geram dengan kasus ini. Bayi mungil Debora harus merenggut nyawa, meski telah mendapatkan tindakan life saving sebelumnya.