Kasus Bayi Debora, Menkes: Keadaan Gawat Sudah Ada UU-nya, Tak Usah Hitung Dulu Biaya

, Jurnalis
Senin 11 September 2017 13:09 WIB
Share :

Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu (3/9), meski kedua orang tuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibundanya, Henny, sempat membawanya ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora. Namun kondisi Debora semakin parah Sabtu (2/9) malam.

Ia terus mengeluarkan keringat dan mengalami sesak napas. Kedua orang tua Debora pun membawanya ke RS Mitra Keluarga Kalideres dengan menggunakan sepeda motor. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).

Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.

(Baca Juga: Kasus Bayi Debora, Mengapa Banyak RS Swasta Tak Layani Pasien BPJS? Ini Pemicunya)

Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya