Kasus Bayi Debora, Menkes: Keadaan Gawat Sudah Ada UU-nya, Tak Usah Hitung Dulu Biaya

, Jurnalis
Senin 11 September 2017 13:09 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek mengingatkan bahwa rumah sakit harus mau menolong pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak mengutamakan administrasi terlebih dahulu.

"Dalam keadaan gawat darurat sudah ada UU-nya tidak usah memperhitungkan dulu anggaran atau biaya," kata Menkes Nila di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, menanggapi kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Meski demikian pihaknya belum mengetahui tindakan yang sudah dilakukan pihak RS dan kondisi sebenarnya dari bayi Debora saat masuk ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. "Melihat dari apa yang dijawab RS, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut. Itu yang harus kita lihat," katanya.

Pihaknya telah mengutus beberapa pihak dari Kemenkes untuk melakukan investigasi ke RS tersebut. "Hari ini saya minta dari Dinkes Provinsi, Kemenkes dan Badan Pengawas akan pergi ke rumah sakit," katanya.

(Baca Juga: Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga)

Ia memastikan bahwa kronologi kejadian yang sesungguhnya akan diketahui setelah pihaknya mendalami keterangan dari berbagai pihak. "Nanti kami konfirmasi ketepatannya, mana yang benar, mana yang enggak benar. Sementara itu dulu. Hari ini kita akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya