IBADAH kurban pada 10-13 Dzulhijjah memiliki manfaat yang sangat besar. Seperti mendapat pahala dari Allah SWT, meningkatkan keimanan, serta belajar ikhlas melakukan segala sesuatu hanya karena Allah SWT.
Sayangnya, tidak semua orang mampu melakukan ibadah ini. Sebab berkurban merupakan ibadah yang memerlukan dana untuk membeli hewan kurban itu sendiri. Lalu, bolehkah berkurban dengan cara berutang?
Berdasarkan penjelasan Syeikh Fikri Thoriq, karena Fadilah berkurban sangat besar keutamaannya, dan terbatas akan waktu qurban, tgl 10-13 Dzulhijjah saja, maka diperbolehkan berutang.
Baca Juga: IDUL ADHA 2017: Keutamaan Hari Arafah yang Tidak Banyak Diketahui
"Hanya saja, ada syarat dan ketentuan untuk yang berutang. Mereka harus mempertimbangkan beberapa hal terkait kemampuan melunasi utang tersebut nantinya," jelas Syeikh Fikri kepada Okezone.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286).
Kemudian dalam ayat yang lain diterangkan,
"Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq : 7).
Baca Juga: IDUL ADHA 2017: Bersyukurlah yang Berpuasa Hari Arafah, Ini Pahala yang Bakal Anda Dapatkan
Maka syarat berutang untuk berkurban, pertama ialah ada kesepakatan antara pembeli dengan penjual hewan kurban. Misalnya, terkait tenggat waktu pembayaran, sistem membayar utang (mencicil atau langsung dilunasi), dan lain sebagainya.
"Kedua, pihak yang berutang mampu membayar sesuai waktu yang di sepakati dengan penjual. Dalam hal ini terkandung janji sehingga harus ditepati," paparnya lagi.
Baca Juga: IDUL ADHA 2017: Biar Tubuh Fit saat Jalani Puasa Arafah, Ingat dan Lakukan Tips Ini!
Ketiga, pihak yang berutang tidak dalam kondisi terlibat utang berat atau kebutuhan yang sangat penting dari kewajibannya. "Maka, jika si pengutang memiliki utang berat harus dilunasi, hendaklah ia melunasi utang terlebih dahulu," imbuhnya.
Jika berkurban dengan berutang diperbolehkan, tapi bolehkah apabila menggunakan kartu kredit?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari berbagai sumber, transaksi apa pun yang menggunakan kartu kredit dan terdapat bunga, maka itu riba dan dilarang.
Baca Juga: IDUL ADHA 2017: Tak Hanya Dapat Pahala, Puasa Arafah Bantu Bakar Lemak hingga Cegah Kegemukan
Namun, jika tidak ada bunga dan cicilan persen maka diperbolehkan. Sebagai solusi pinjaman untuk menghindari riba? Saat ini banyak lembaga sosial atau zakat yang memberikan pinjaman untuk berkurban. Itu bisa dimanfaatkan.
(Vien Dimyati)