IBADAH kurban pada 10-13 Dzulhijjah memiliki manfaat yang sangat besar. Seperti mendapat pahala dari Allah SWT, meningkatkan keimanan, serta belajar ikhlas melakukan segala sesuatu hanya karena Allah SWT.
Sayangnya, tidak semua orang mampu melakukan ibadah ini. Sebab berkurban merupakan ibadah yang memerlukan dana untuk membeli hewan kurban itu sendiri. Lalu, bolehkah berkurban dengan cara berutang?
Berdasarkan penjelasan Syeikh Fikri Thoriq, karena Fadilah berkurban sangat besar keutamaannya, dan terbatas akan waktu qurban, tgl 10-13 Dzulhijjah saja, maka diperbolehkan berutang.
Baca Juga: IDUL ADHA 2017: Keutamaan Hari Arafah yang Tidak Banyak Diketahui
"Hanya saja, ada syarat dan ketentuan untuk yang berutang. Mereka harus mempertimbangkan beberapa hal terkait kemampuan melunasi utang tersebut nantinya," jelas Syeikh Fikri kepada Okezone.