Jangan Asal Klaim Nama Makanan, Ini Syaratnya

Devi Setya Lestari, Jurnalis
Sabtu 07 November 2015 14:30 WIB
Ilustrasi tempe mendona (Foto:TMII)
Share :

MAKANAN tradisional sudah ada sejak turun temurun dan diwariskan oleh leluhur. Sepantasnya hal ini sudah menjadi pengakuan sekaligus ketetapan bahwa nama makanan ini adalah nama umum. Dengan demikian tak boleh dipatenkan menjadi milik perorangan.

Chef Budi Sutomo melalui pesan elektronik kepada Okezone mengatakan nama umum seharusnya memang tak boleh dimiliki hak cipta dan pakainya termasuk pada jenis makanan.  Tak terkecuali tempe mendoan.

"Biar bagaimanapun enggak boleh nama umum dipatenkan, itu sama saja mengklaim," jelasnya.

Pria berdarah Banyumas ini mengatakan bisa saja mengklaim nama makanan asalkan orang tersebut yang menemukan resep barunya. Itupun tak boleh pakai nama asli makanan saja.

"Kecuali dia menemukan resep formula tempe baru. Dirubah resepnya jadi makanan baru yang belum pernah ada. Kalau seperti ini baru boleh dan namanya juga misalnya bukan tempe mendoan," tandas Chef Budi.

Tempe mendoan tengah menjadi polemik setelah pelaku kuliner dari Purwekerto, Fudji Wong mendapat hak ekslusif merek dagang Mendoan pada usaha kuliner sejenis. Hak eksklusif merek dagang itu diperolehnya dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang berlaku sejak 23 Februari 2010 sampai 15 Mei 2018.

(Santi Andriani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya