"Regorafenib adalah obat terapi target yang memiliki fungsi mematikan sel kanker melalui galur tertentu, mencegah jaringan kanker untuk mengembangkan pembuluh darah (neoangiogenesis). Ini lebih baik dari kemoterapi yang dapat merusak inti sel tanpa membedakan sel normal dan yang abnormal," tutur Prof. Dr. dr. Arry Harryanto, SpPD KHOM di Hotel Intercontinental, di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Regorafenib telah mendapat izin edar dari BPOM Amerika (FDA) dan telah diberi izin oleh BPOM Indonesia pada pertengahan bulan ini. Sejauh ini, menurut penelitian di Asia, regorafenib masih menjadi pengobatan di lini ketiga, namun ini terbukti lebih tinggi menekan risiko kematian sampai 45 persen, pada ras Asia.
"Perlu dokter penyakit dalam untuk menentukan tindakan medis apa yang harus diambil pasien. Namun, diagnosa dini adalah yang terbaik untuk mencegah terjadinya keparahan penyebaran kanker. Pemeriksaan tinja dengan FOBT dan skrining dapat dilakukan sejak dini," sarannya.
(Renny Sundayani)