LEGIAN – Sebanyak 2.108 warisan budaya lokal dari 33 provinsi di Indonesia siap untuk didaftarkan sebagai aset budaya Nasional. Aktivitas ini diklaim mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan brand image tujuan wisata Nasional.
Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gde Pitana mengatakan, pihaknya sudah menyusun panduan untuk membantu pemerintah daerah mendaftarkan warisan budaya masing-masing daerah. Dia menyampaikan, aset sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) diklaim mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi kretatif dan brand image tujuan wisata Nasional. Pada gilirannya nanti, hal ini juga diprediksi akan mendorong perekonomian Nasional.
“Contoh saja, warisan budaya alat musik angklung. Nilai ekonominya akan bertambah jika dikemas dalam berbagai bentuk, seperti souvenir, CD musik, hiasan pada baju, dan lain sebagainya,” ujarnya kepada wartawan di sela Simposium Internasional SDGPTEBT di Legian, Bali, Selasa (26/6/2012).
Menyadari potensi itu, dia menambahkan, Kemenparekraf bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengembangkan daftar Nasional mengenai warisan budaya tidak nampak. Dia mengungkapkan, untuk menyinergikan data dari kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, pembentukan database di tingkat Nasional mutlak dilakukan.
“Pembentukan database Nasional akan bermuara pada tujuan bersama untuk membentuk instrumen hukum yang mengikat bagi hak milik intelektual di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya nasional,” paparnya.
Gde menambahkan, semua pihak perlu memahami nilai ekonomis yang terdapat pada pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya Nasional, yang tidak serta merta memberikan hak bagi siapapun untuk mengeksploitasinya. Justru, dia menegaskan, semua pihak perlu menyadari keterbatasan untuk mengkomersialisasikannya.
Kendati begitu, Gde menyebutkan, hal ini dilakukan untuk melindungi aset SDGPTEBT milik Indonesia. Gde menganggap, pembentukan database Nasional SDGPTEBT saat ini sudah menjadi prasyarat perlindungan defensif untuk melengkapi proses perlindungan aset budaya tingkat internasional yang tengah berjalan.
“Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), saat Indonesia memiliki sekurang-kurangnya 1.128 suku. Kita bisa katakan Indonesia negara terkaya sumber budaya. Demikian pula, kekayaan bio-diversity Indonesia adalah terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire,” imbuh Gde.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Linggawaty Hakim mengemukakan, pihaknya akan menyelenggarakan Pertemuan Negara-negara Sepaham (Like Minded Countries Meeting/LMCM) III yang diselenggarakan mulai 27-29 Juni 2012, di Legian, Bali. Kegiatan ini diharapkan mampu membuka kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagi pengalaman dalam melindungi, melestarikan, memertahankan, serta mempromosikan SDGPTEBT.
“Sebelum kegiatan LMCM, diselenggarakan dulu simposium internasional.
Diharapkan, pada penghujung simposium, beberapa butir rekomendasi pembentukan database Nasional diharapkan dapat dihasilkan,” cetusnya.
Kegiatan simposium internasional ini sendiri dihadiri sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait, para akademisi dan pemangku kepentingan terkait dari sektor swasta. Di samping itu, sejumlah pakar Nasional dan asing, di antaranya dari World Intellectual Property Organization (WIPO), South Centre, dan India memaparkan arti penting database dalam perlindungan SDGPTEBT.
(Fitri Yulianti)