Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Tor-tor Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Rabu, 27 Juni 2012 |10:19 WIB
Kasus Tor-tor Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional
Tari Tor-tor asal Mandailing, Sumatera Utara (Foto: kemlu)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan membawa kasus pencatatan tari Tor-Tor dan alat musik Gordang Sambilan oleh Pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional. Sejumlah stragegi telah disusun.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryati mengatakan, saat ini pembicaraan intensif sedang dilakukan bersama lima direktorat jenderal, yakni tiga dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan dua dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemendikbud juga turut serta dalam pembicaraan ini untuk membantu konsep penyusunan draft surat yang akan dibawa ke Mahkamah Internasional.

Wiendu menyatakan, untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional memang membutuhkan waktu panjang dan dana cukup besar. Namun, pemerintah menyatakan bahwa pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia selalu berulang sehingga diperlukan langkah strategis.

“Kami sudah melakukan rapat lintas kementerian tentang Malaysia ini untuk membahas langkah apa saja yang perlu diambil,” katanya di Gedung Kemendikbud, Jakarta, baru-baru ini.

Wamendikbud menambahkan, ada dua langkah lagi yang akan diambil Pemerintah Indonesia. Untuk jangka pendek, pemerintah akan mengirimkan nota diplomasi keberatan atas sikap Malaysia yang mencatat tarian Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan di bawah Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan tahun 2005. Nota ini dikirim karena meskipun hanya mencatat, maknanya kedua warisan budaya Tanah Air itu dapat berubah menjadi hak milik bangsa Malaysia.

Sementara untuk jangka menengah, jelasnya, Pemerintah Indonesia akan menyiapkan perjanjian bilateral agar kedua negara dapat duduk bersama untuk membandingkan data hasil kebudayaan masing-masing. Pertemuan bilateral ini diharapkan dapat melacak jika ada hasil kebudayaan yang tercatat ganda di masing-masing negara.

“Jalan ketiga ini merupakan langkah elegan untuk menuntaskan segala masalah. Jangan sampai kita terjebak dengan masalah yang sama,” lugasnya.

Wiendu menyatakan, meskipun Pemerintah Indonesia akan mengambil ketiga langkah tersebut bukan berarti klaim antar hasil budaya tidak akan terjadi. Pasalnya, Indonesia merupakan negara besar dan sangat terbuka atas arus imigrasi sehingga yang menyebar tidak hanya manusia, namun juga kultur budaya.

Dia menyatakan, masalah sejarah kebudayaan ini akan dibicarakan pada Konferensi International Association of Historian of Asia (IAHA) di Solo pada 2-6 Juli 2012. Akan hadir pula delegasi peneliti dari Malaysia yang akan diajak berdialog tentang kebudayaan kedua negara.

(Fitri Yulianti)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement