Advertisement
Advertisement

Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil, Ini Batas Usia Kandungan dan Syaratnya 

Zakky Mubarok Santosa , Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |20:05 WIB
Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil, Ini Batas Usia Kandungan dan Syaratnya 
Ilustrasi ibu hamil naik kereta api jarak jauh. (Foto: dok KAI)
A
A
A

JAKARTA - Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh tetap bisa menjadi pilihan bagi ibu hamil. Namun, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum berangkat, terutama terkait usia kehamilan, kondisi kesehatan, serta dokumen pendukung yang harus dibawa.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkapkan bagi calon penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan persyaratan pertama calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia, kondisi kandungan dalam keadaan sehat. 

Selain itu, persyaratan kedua penumpang ibu hamil diwajibkan didampingi minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin, (2/11/2026). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement