Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang dapat melakukan perjalanan, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Namun, jika berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan penumpang dinyatakan tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Tiket penumpang dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian tiket ini juga berlaku terhadap pendamping yang juga memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.
Sementara itu, apabila diketahui penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan sudah berada di dalam kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.
"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," pungkasnya.
(Agustina Wulandari )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.