JAKARTA - Kasus beras fortifikasi palsu sedang ramai diperbincangkan dan jadi perhatian Pemerintah. Ada 25 merek beras fortifikasi yang ditarik dari peredaran dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan mutu. Selain penarikan produk, pemerintah juga mempertimbangkan pencabutan izin usaha produsen serta proses hukum atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, sekitar 90 persen produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar baku mutu. Ia mengungkapkan, biaya penambahan formula fortifikasi sebenarnya hanya berkisar Rp1.000 per kilogram. Namun, terdapat beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp13.000-Rp13.500 per kilogram yang dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Dengan begitu, praktik tersebut menimbulkan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram hingga mencapai Rp44.100 per kilogram. Selisih setara dengan Rp440 juta untuk setiap pengiriman menggunakan truk berkapasitas 10 ton.
Beras fortifikasi adalah beras biasa yang ditambahkan berupa vitamin dan mineral yang dibutuhkan tubuh dalam jumlah kecil, tetapi penting untuk kesehatan.
Beras dipilih sebagai salah satu pangan untuk fortifikasi karena dikonsumsi secara rutin oleh banyak masyarakat. Dengan menambahkan zat gizi ke bahan makanan yang sering dikonsumsi, asupan zat gizi masyarakat dapat ditingkatkan tanpa harus mengubah kebiasaan makan secara drastis.
Beras fortifikasi berbeda dengan beras yang sejak awal secara alami memiliki kandungan vitamin atau mineral lebih tinggi. Pada beras fortifikasi, zat gizi sengaja ditambahkan selama proses produksi.
Untuk memastikan beras fortifikasi asli tentunya terdapat persyaratan kandungan zat gizi yang diatur melalui SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi harus terdapat kandungan beberapa zat gizi, yaitu vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram.