JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) memberikan pernyataan sikap terkait kasus meninggalnya dokter internship yang tengah menjadi sorotan banyak pihak saat ini. Kasus terbaru adalah meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi.
dr. Myta Aprilia adalah seorang dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, yang viral karena diduga masih tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.
Dalam pernyataan sikapnya, MGBKI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang remeh apalagi sebelah mata dan dinilai sebagai kejadian individu. Mereka menilai, kasus meninggalnya dokter internship ini harus menjadi peringatan terhadap gagalnya sistem dalam pendidikan kedokteran.
"Peristiwa meninggalnya dokter ini tidak boleh dipandang semata sebagai kejadian individual, melainkan harus ditempatkan sebagai alarm keras terhadap kemungkinan adanya kegagalan sistem dalam tata kelola pendidikan kedokteran, supervisi klinis, keselamatan kerja, dan perlindungan peserta pendidikan," demikian pembuka pernyataan sikap resmi dari MGBKI.
Menurut mereka, dokter internship bukanlah tenaga kerja murah yang harus dibebani dengan tanggung jawab besar dan dilepas begitu saja tanpa pendampingan serta jaminan keselamatan.
"MGBKI menegaskan bahwa peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internship, residen, dan peserta program pendidikan klinik lainnya, bukan tenaga kerja murah yang dapat dibebani tanggung jawab pelayanan tanpa perlindungan, supervisi, dan jaminan keselamatan yang memadai," demikian bunyi lanjutan pernyataan sikap tersebut.
Maka dari itu, ada lima poin krusial yang menjadi sorotan MGBKI dalam pernyataan sikapnya terhadap kasus meninggalnya dokter internship. Pertama, MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran.
Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dokter internship diberi jam kerja berlebihan, tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi, serta pembiaran dalam kondisi sakit.
Kemudian, MGBKI juga mendesak berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, bahkan rumah sakit untuk segera melakukan audit terhadap adanya kasus meninggalnya dokter internship dalam masa bertugas.
"Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," tulis mereka dalam pernyataan sikap poin kedua.
Di sisi lain, MGBKI juga menolak adanya victim blaming dan intimidasi kepada berbagai pihak demi membungkam informasi dan membentuk narasi yang menyalahkan korban, apalagi jika sampai melakukan pengancaman terhadap para peserta pendidikan seperti dokter internship.
"Memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," tambah mereka dalam pernyataan sikapnya di poin ketiga.
Lebih lanjut, mereka juga meminta adanya jaminan perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi para peserta pendidikan saat ini, seperti hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan, serta perlindungan dari perundungan dan kanal laporan yang aman.
Terakhir, MGBKI juga mendorong adanya reformasi nasional dalam sistem internship. Menurut mereka, perlu adanya penataan ulang sistem dalam hal tersebut.
"Perlu dilakukan penataan ulang sistem internship dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala," demikian poin terakhir pernyataan sikap mereka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.