Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Tidak Aktif? Ini yang Harus Dilakukan

Niko Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |07:52 WIB
BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Tidak Aktif? Ini yang Harus Dilakukan
BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Tidak Aktif? Ini yang Harus Dilakukan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan. Namun, jangan panik dulu ya. PBI nonaktif bisa kembali dilakukan reaktivasi secara mandiri.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan masyarakat bisa melakukan reaktivasi PBI secara mandiri ke fasilitas kesehatan.

“Datang ke tempat kesehatan langsung aktif, enggak masalah. Kalau dia PBI, langsung reaktivasi secara otomatis,” kata Dante.

Lalu, bagaimana cara melakukan reaktivasi PBI secara mandiri selain datang ke fasilitas kesehatan? Berikut adalah panduan lengkap dan detail dengan gaya edukasi lifestyle agar Anda bisa mengurusnya dengan efisien.

Mengutip dari Instagram @pusdatinkesos milik Kementerian Sosial, reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan jaminan kesehatan agar menjadi aktif kembali. Tujuannya agar warga yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan gratis yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Proses reaktivasi ditujukan bagi individu yang dinonaktifkan karena alasan tertentu, antara lain adalah kelompok desil 6–10 atau desil belum ditentukan, berupa warga yang mendesak membutuhkan layanan kesehatan karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

Kemudian warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus. Namun, ada sedikit catatan, peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan mereka yang baru saja dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan

Jika kartu KIS kamu tidak aktif saat akan berobat, ikuti tujuh langkah praktis berikut ini:

  • Minta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Puskesmas) tempat Anda berobat.
  • Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
  • Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan Anda.
  • Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
  • Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
  • Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.
  • Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement