JAKARTA - Warga Negara Malaysia kini semakin diperketat dalam kebiasaan membuang sampah. Hal ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan.
Mereka tidak hanya mematuhi aturan, tapi juga menerapkan kebiasaan baru dengan membawa kantong sampah kecil hingga menyimpan sampah di saku.
Hal sederhana ini dilakukan agar tidak terbiasa membuang sampah sembarangan di tempat umum. Kebiasaan ini mulai diterapkan seiring diberlakukannya aturan nasional sejak 1 Januari 2026 di bawah Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa orang yang membuang sampah secara tidak bertanggung jawab bisa didenda hingga RM2.000 atau setara Rp6,6 juta dan dikenakan khidmat masyarakat sampai enam bulan. Mereka juga ditugaskan membersihkan area publik dengan total kerja tidak lebih dari 12 jam.