Meski demikian, Nikita tetap meminta doa untuk kelancaran persidangan hari ini. Dia mengaku cukup senang untuk menghadapi vonis.
"Doain aku ya. Happy, happy, happy (sebelum sidang)," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.
Nikita sempat menanggapi tuntutan itu dalam pleidoinya. Pada intinya, Nikita menyebut JPU telah merekayasa hukum dan justru malah menunjukan dendam pribadi kepada dirinya.
(Rani Hardjanti)