"Unggahan ini bertujuan untuk mengecoh masyarakat yang nantinya akan menghubungi mereka lewat nomor Whatsapp yang telah dicantumkan. Untuk itu Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat berhati-hati tidak hanya soal biaya," demikian imbauan tersebut.
Data diri pribadi pemohon juga bisa terancam dengan adanya modus kejahatan ini. Sehingga masyarakat diingatkan hntuk mengabaikan siapa pun yang menawarkan bantuan permohonan paspor, baik melalui SMS, telepon, hingga Whatsapp.
"Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” imbau Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Dijelaskan pula bahwa permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor. Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Rani Hardjanti)