BPA meniru hormon estrogen, memicu ketidakseimbangan hormon yang berdampak pada kesuburan, metabolisme, dan fungsi otak. Anak-anak serta ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Studi juga mengaitkan BPA dengan penurunan kecerdasan, gangguan perilaku, diabetes, penyakit jantung, dan kanker.
Pada pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, 85 negara sepakat memasukkan BPA ke dalam daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya dan mendorong larangan total. Proposal yang dipimpin Norwegia ini didukung Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika. Naskah negosiasi juga mengatur kewajiban pelabelan kandungan BPA untuk memberi konsumen informasi jelas.
Indonesia sudah mengatur kewajiban label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Namun aturan itu baru berlaku 2028, memberi masa transisi empat tahun bagi produsen.
Pertemuan Jenewa menjadi momen penentu untuk menetapkan jadwal penghapusan bertahap, dukungan teknis bagi negara berkembang, serta sistem pemantauan.
Upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan mengurangi paparan bahan kimia berbahaya di seluruh dunia dengan kemasan plastik yang lebih aman.
(Agustina Wulandari )