Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama, dan kegiatan seperti Pasar Raya merupakan bentuk nyata dari komitmen tersebut.
“Pemajuan kebudayaan bukan hanya tugas pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, tapi menjadi tugas kita semua, termasuk para pelaku budaya, maestro, seniman, dan budayawan. Kita juga berharap seluruh pihak terlibat, termasuk korporasi, swasta, perseorangan, serta kalangan filantropis,” katanya.
Menteri Fadli juga menyoroti peran strategis Taman Budaya sebagai wadah pelestarian Warisan Budaya Takbenda.
“Kita berharap taman budaya bisa menjadi etalase, kantong kebudayaan, yang dapat memeriahkan dan menghidupkan warisan budaya takbenda. Museum-museum bisa menjadi etalase cagar budaya, sementara taman-taman budaya menghidupkan budaya yang dinamis dan terus berkembang," ucapnya.
Pembukaan Pasar Raya Taman Budaya Jawa Tengah ke-2 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Sadimin, Kepala Taman Budaya Provinsi Jawa tengah Suratno, serta Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Sejarah dan Pelindungan Warisan Budaya Basuki Teguh Yuwono.