David menegaskan urgensi peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
“Di sinilah peran pemerintah yang paling penting, melindungi konsumen. Jangan semata melindungi pelaku usaha. Tapi lebih utama konsumen. Makanya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kenapa? Karena konsumen adalah pihak paling lemah,” katanya.
KKI mendesak pemerintah untuk segera menutup celah regulasi dengan menetapkan standar yang jelas dan tegas mengenai masa pakai galon agar tidak ada lagi galon lanjut usia yang beredar di pasaran.
Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mempercepat implementasi pelabelan peringatan bahaya BPA tanpa menunggu masa tenggang yang terlalu lama.
(Agustina Wulandari )