LPA Mataram, Joko, juga menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pimpinan ponpes sejak tahun 2015 hingga 2022. Modus yang digunakan adalah menjanjikan keberkahan agar korban dapat melahirkan anak-anak baik yang kelak akan menjadi wali atau pemuka agama.
"Modusnya adalah si pimpinan ponpes ini menjanjikan akan memberikan keberkatan di rahimnya (korban) supaya dapat melahirkan anak-anak yang akan menjadi seorang wali," kata Joko.
Namun ironisnya, pelaku mengaku lupa sudah berapa banyak korban dan sejak kapan ia melakukan tindakan bejat itu. Menurut laporan, saat ini, status AF masih sebagai terlapor dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan pihak kepolisian.
(Qur'anul Hidayat)