Selain pentingnya edukasi untuk dokter, kasus ini juga menyoroti rendahnya kesadaran terhadap hak-hak pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan medis. Banyak yang belum mengetahui bahwa pasien, khususnya perempuan, berhak untuk meminta pendampingan oleh tenaga medis perempuan seperti perawat atau bidan saat diperiksa oleh dokter laki-laki.
“Dalam situasi pemeriksaan sensitif, pasien perempuan tidak hanya berhak untuk merasa aman, tapi juga berhak menolak atau meminta adanya pendampingan. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi bentuk perlindungan terhadap hak dan integritas pasien,” tambah Leli.
Dinas Kesehatan Garut mendorong korban untuk melapor secara resmi agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan efek jera. Leli juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap praktik dokter, khususnya di klinik-klinik swasta yang tidak terikat langsung dengan pengawasan pemerintah.
Kasus ini menjadi refleksi bagi seluruh pihak, terutama dunia medis, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan. Kepercayaan pasien adalah amanah besar, dan penyalahgunaan posisi oleh oknum tak hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga menyisakan trauma berkepanjangan bagi korban.
(Qur'anul Hidayat)