Pada 2001, Fariz berurusan dengan polisi dengan tuduhan terlibat kasus peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, Jakarta. Fariz dicurigai lantaran ditemukan surat yang dibuatnya dan ditujukan kepada Panglima GAM di lokasi ledakan bom.
Enam tahun kemudian, Fariz berurusan lagi dengan polisi. Pada dini hari 28 Oktober 2007 dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Ditemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Kasus kedua, dia ditangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Kasus ketiga, pelantun lagu Barcelona itu kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Fariz RM ditangkap Jumat (24/8/2018), sekitar pukul 09.45 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari tangan Fariz, polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, 9 butir pil Alprazolan, 2 butir Dumolit, dan satu alat isap sabu.
Baru-baru ini, Fariz RM kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan Fariz RM, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
Dari informasi yang beredar, paman artis Sherina Munaf tersebut diamankan Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, pelantun Sakura tersebut sudah berada di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan penangkapan tersebut, maka ini menjadi penangkapan keempat Fariz RM terkait narkoba.
(Kemas Irawan Nurrachman)