Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Karyawan BPJS Tapi Malah Pakai Asuransi Swasta Kantor, Ini Kronologi dan Alasannya

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |07:06 WIB
Viral Karyawan BPJS Tapi Malah Pakai Asuransi Swasta Kantor, Ini Kronologi dan Alasannya
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

4. Pembayaran asuransi swasta ditanggung karyawan

Pegawai BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silakan, tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” kata Rizzky. 

Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya.

Termasuk, rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Rizzky mengaku kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu, manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa. 

"Isu tersebut pertama kali beredar pada 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement