Sebanyak 10 alasan cuti kerja yang masuk akal wajib diketahui agar dijamin langsung disetujui atasan. Dengan begitu, kamu bisa menikmati cutimu dengan tenang.
Seperti diketahui, cuti adalah hak setiap pekerja di Indonesia. Setiap pekerja memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 11 hari yang dapat diambil kapanpun juga sesuai kebutuhan dan keinginan.
Namun yang menjadi persoalan, kadang pengajuan cuti selalu ditolak oleh atasan karena adanya tuntutan pekerjaan. Atau jika tidak, atasan takut jika alasan sebenarnya ambil cuti adalah untuk interview di tempat lain.
Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin bisa dilakukan sewaktu-waktu. Apalagi jika memiliki penyakit berat, tentu harus rajin ke periksa. Untuk itu, hal ini dapat menjadi alasan yang bagus untuk mengajukan cuti. Dijamin langsung disetujui.
Atasan tentu tidak akan melarang pegawainya jika melahirkan atau mengalami keguguran. Bagi para pekerja khususnya suami, gunakan alasan istri mau melahirkan agar pengajuan cutimu disetujui.
Umrah atau haji bisa menjadi alasan yang bagus untuk mengajukan cuti. Apalagi sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2, pekerja yang cuti karena umroh atau haji harus tetap digaji penuh. Hal ini membuat kamu jelas disetujui atasan. Namun pastikan untuk membawa oleh-oleh untuk atasan.
Jika kamu sudah punya pasangan, mengajukan cuti dengan alasan untuk melangsungkan lamaran atau menikah pasti langsung disetujui. Sebab tidak mungkin atasan akan melarang karyawannya untuk menikah.
Alasan lain yang bisa dicoba untuk mengajukan penting adalah untuk mengurus dokumen penting. Dokumen ini dapat berupa perpanjangan SIM, mengurus STNK, KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya.