Dugaan pungutan liar (pungli) diabadikan oleh seorang wisatawan di Wisata Air Terjun Coban Sewu. Video itu diabadikan oleh seorang wisatawan yang turun ke area Coban Sewu yang berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang ini.
Dari rekaman video yang beredar terlihat wisatawan itu awalnya telah membayar Rp50 ribu, untuk akses wisata bernama Grojokan Sewu, tapi masih ditarik lagi sebesar Rp50 ribu Coban Sewu dalam objek wisata yang sama tapi dengan desain tiket berbeda.
Tarikan itu ditambah dengan penarikan di panorama Coban Sewu sebesar Rp50 ribu, bagi wisatawan asing. Jadinya ada total Rp150 ribu yang dipungut darı rombongan turis asing, yang didampingi pemandu wisata itu.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang Purwoto menegaskan, wisata Coban Sewu itu memang berada di dua lokasi akses masuk darı kabupaten yakni Kabupaten Malang dan Lumajang. Dimana kalau melihat darı bukitnya bernama Bukit Tumpak Sewu itu berada di Kabupaten Lumajang, secara administratif, sementara Sungai Glidik yang menjadi aliran Coban Sewu merupakan perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
"Sungai Glidik yang merupakan perbatasan antara Malang dan Lumajang, dan Coban Sewu ini ada di sebelah kiri yang merupakan wilayah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang," kata Purwoto, dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).