Li ditangkap, tetapi dia terus menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Polisi terus berusaha untuk mencari bukti dengan meminta bantuan dari para ahli forensik untuk memeriksa rekaman yang diambil oleh CCTV yang diposisikan lebih jauh dari lokasi jatuhnya kapal feri.
Para ahli menyatakan cara tubuh korban jatuh menunjukkan bahwa dia didorong daripada jatuh secara tidak sengaja. Para ahli juga menemukan rekaman dan berhasil mengidentifikasi lengan orang lain dengan warna hitam, Li tengah mengenakan setelan hitam hari itu.
Li dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan pertama pada Juli 2022, kemudian pengadilan yang lebih tinggi juga menguatkan putusan setelah bandingnya.
(Qur'anul Hidayat)